B E R A N T A S - K E T I D A K A D I L A N - D E N G A N - K E J U J U R A N

Tentang KPPBJ

PENDAHULUAN
Bahwa dengan terbentuknya Komunitas Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa  adalah merupakan gerakan ekspresif yang timbul dari rasa keprihatinan masyarakat penyedia barang/ jasa terhadap kebijakan yang berlangsung dan meningkatnya praktek otoriter, sifat superior para pejabat penyelenggara, mengakibatkan monopolistik dan praktis berlangsungnya “kekuasaan” tanpa batas karena tidak adanya control.

Komunitas Penyedia Barang/ Jasa adalah merupakan perwujudan (manivestasi) dari peran, partisipasi aktif masyarakat penyedia barang/ jasa yang independent dan mandiri serta memenuhi peraturan dan perundangan yang berlaku sebagaimana amanat undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oleh karena itu segala hasil keputusan, referensi dan rekomendasi Komunitas Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa adalah perlu mendapat perhatian secara proporsional serta menjadikan kewajiban moral untuk dilaksanakan karena merupakan amanat rakyat/ masyarakat pengusaha penyedia barang/ jasa di Kabupaten Purwakarta khususnya.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan ridho serta rahmat kepada perjuangan kita demi kemaslahatan, kesejateraan masyarakat pengusaha penyedia barang/ jasa, Amin.

DASAR HUKUM
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis.

LATAR BELAKANG 
Komunitas Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa lahir ketika sekelompok orang yang telah menemukan jati dirinya 
sebagai Pengusaha berusaha membaca adanya tanda-tanda iklim usaha yang sedang berubah di Kabupaten 
Purwakarta khususnya dalam kehidupan dunia usaha.

MAKSUD DAN TUJUAN 
Komunitas Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa didirikan dengan tujuan memberdayakan dan memperjuangkan hak-hak pengusaha, meluruskan dan menegakkan hukum konstruksi, menyelamatkan UU No. 18 Tahun 1999, PP. 28,29,30 Tahun 2000 dan Keppres Nomor. 80 Tahun 2003 dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan “kewenangan” serta praktek monopoli insterpretasi terhadap hukum perundangan.
Dalam mewujudkan maksud dan tujuan Komunitas Pengusaha sebagai sarana informasi dan komunikasi serta kerjasama bisnis para kader pengusaha dibidang ekonomi kemitraan maka dibentuklah KOMUNITAS PENGUSAHA PENYEDIA BARANG/ JASA yang disingkat KPPBJ Kabupaten Purwakarta.

KOMUNITAS PENGUSAHA BARANG/ JASA ADALAH
Kumpulan Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa yang peduli dan berperan aktif dalam menyikapi setiap proses  pengadaan barang/ jasa termasuk penciptaan usaha kemitraan sesama pegusaha. 
Kumpulan Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa yang senantiasa berusaha menciptakan suasana kekeluargaan 
sesama penyedia barang/ jasa membangun solidaritas dan tenggang rasa serta mengutamakan azas musyawarah mufakat dalam mengatasi setiap permasalahan
Kumpulan Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa yang mempunyai kebebasan untuk berbuat kebaikan dan kebenaran serta berani untuk menolak kejahatan dan kesewenangan.

SUSUNAN PENGURUS

DEWAN PEMBINA                        : GATOT PRASETYOKO Bk.Teks. SH.
                                                          CECEP TATANG HIDAYAT, Sm. Hk.
K e t u a                                           : DEDY SUPRIADI
Wakil Ketua                                      : E. RUKMAN, BE
Wakil Ketua                                      : AGUS A. SASMITA
Wakil Ketua                                      : DUDUNG ABDUL JALIL, SE
Sekretaris                                          : YAYAN AKHMAD BHAKTIYANI
Wakil Sekretaris                                 : ASEP DZULFIKOR, SH
Bendahara                                         : Hj. YANTI RIMA MELATI, SE
Wakil Bendahara                                : H. EGI HADIYANTO SOERYO
Anggota                                             : B. JAYUSMAN JALINUS
Anggota                                             : Ir. Drs. ENDANG SYRIFUDDIN
Anggota                                             : DEDI HERMAWAN

PENUTUP
Demikian kiranya paparan tentang maksud dan tujuan dibentuknya suatu Komunitas dalam rangka membangun rasa solidaritas, kekeluargaan, sehingga terciptanya satu Komunitas Pengusaha yang dinamis dan mandiri.
Harapan terbentuknya KOMUNITAS PENGUSAHA PENYEDIA BARANG/ JASA secara bersama-sama menggugat kembali martabatnya sebagai pengusaha sejati yang tidak sekedar mempertahankan hidup namun harus menjadi hidup untuk tumbuh dan berkembang.

Purwakarta, Januari 2009
Penggagas 
DEDY SUPRIADI